Penulis : Arditya
Editor : Dedi Suntoro
Petugas : Dhiyaa Aini, Deva Supriyadi, dan Saiful R.
SURABAYA (20 Januari 2025) – Dalam rangka memastikan kelancaran pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur mengadakan pendampingan pengisian LHKPN yang dihadiri oleh seluruh pegawai wajib lapor, yakni para pejabat struktural mulai dari Eselon II-IV.
Adapun kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Sapta Taruna Dinas PU Bina Marga Jatim pada Jumat (17/1), ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Dinas PU Bina Marga Jatim, Arief Endro Utomo, S.T., M.T.
Dalam sambutannya, Arif menekankan pentingnya penyelesaian LHKPN sebelum batas waktu 31 Maret 2025.
"Kami berharap penyusunan LHKPN ini dapat dilakukan dengan lancar dan terekap dengan baik, sehingga laporan kita bisa terkonfirmasi dan diterima tepat waktu," ujar Arif.
Ditemui pada kesempatan yang sama, narasumber kegiatan ini, Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Faristian Marga Narinta, mengapresiasi inisiatif Dinas PU Bina Marga Jatim yang bergerak cepat untuk segera menyelesaikan LHKPN ini diawal tahun.
“Dari seluruh OPD yang ada di Pemprov Jatim, Dinas PU Bina Marga Jatim termasuk yang paling awal berinisiatif menyelesaikan LHKPN. Ini sebuah kemajuan luar biasa,” pujinya.
Dalam paparannya, Rista menjelaskan bahwa pengisian LHKPN adalah kewajiban setiap penyelenggara negara untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas kepemilikan harta. Ia juga mendorong para peserta untuk memastikan data yang dilaporkan valid dan lengkap.
"Dengan validitas data yang tinggi, proses verifikasi dapat berjalan lancar dan selesai sebelum batas akhir," kata Faristian.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai di DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dapat menyelesaikan laporan LHKPN dengan tepat waktu, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (BMNews)