INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
NO |
KELOMPOK INFORMASI |
RINCIAN INFORMASI |
|
1 |
Profil |
1. Profil DPU Bina Marga Jatim |
|
2. Struktur Organisasi DPU Bina Marga Jatim | |||
3. Daftar Pejabat Struktural dan Fungsional (jafung) | |||
4. Data Verifikasi LHKPN, Informasi Keuangan, Pengadaan Barang Jasa, dan Daftar Informasi Publik DPU Bina Marga Jatim | Melihat | ||
2 |
Ringkasan Program atau Kegiatan |
1.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPU Bina Marga Jatim (ringkasan DPA) |
|
2. Paket Kegiatan di setiap unit organisasi yang telah atau sedang dalam pelaksanaan (e-procurement) | Melihat | ||
3. Daftar kerjasama setiap unit kerja dengan pihak-pihak yang terkait (Rekapitulasi daftar kerjasama) | |||
4. Program-program penanganan di lingkungan PU Bina Marga | Melihat | ||
3
|
Ringkasan Kinerja
|
1. Laporan Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) |
|
2. Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan | |||
3. Peta Wilayah Jalan yang menjadi kewenangan DPU Bina Marga Jatim | Melihat | ||
4. Data jumlah dan panjang Jalan yang dalam penguasaan DPU Bina Marga Jatim | Melihat | ||
4
|
Ringkasan laporan akses pelayanan informasi publik
|
1. Jumlah pemohon informasi yang di terima |
|
2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi | |||
3. Jumlah permohonan informasi yang di terima maupun di tolak | |||
4. Alasan penolakan permohonan informasi | Melihat | ||
5
|
Peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan
|
1. Peraturan perundang-undangan dalam lingkungan DPU Bina Marga Jatim |
|
2. Putusan pengadilan/arbitrase yang sudah berkekuatan hukum tetap | |||
6 |
Hak dan tata cara memperoleh informasi publik, tata cara pengajuan keberatan, serta proses penyelesaian sengketa informasi publik |
1. Informasi tentang pedoman pelayanan informasi publik di lingkuangan DPU Bina Marga Jatim |
|
7
|
Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran
|
1. Tata cara penanganan pengaduan dari masyarakat |
|
2. Tindak lanjut terhadap laporan pengaduan masyarakat. |
Dinas Pekerjaan Umum Sub Bidang Kepegawaian menyelenggarakan acara Pelepasan Purna Tugas Pejabat Eselon 3 dan 4 Rabu 6 Desember 2017, di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Dalam acara tersebut diikuti para pegawai lingkungan Dinas. Pejabat eselon, Kabid, Kasi serta perwakilan UPT Bina Marga.
Arti dari purna tugas adalah berakhirnya masa tugas atau biasa disebut pensiun. Maksud dan tujuan dari diadakan acara ini untuk memberikan tali kasih dan menyambung silahturahmi dengan para purna tugas. Serta pada kesempatan itu Ir. Gatot Sulityo Hadi, MM. berulang kali mengingatkan “Bahwa manusia itu berbatas waktu. Setiap liat purna tugas pasti terpikir kurang berapa tahun lagi kita? Mumpung kita masih diberi kekuasaan mengatur jalan, mari kita mencari ibadah disini, melanjutkan perjuangan para purna tugas.”
Ir. Gatot Suryantono, MT. Selaku purna tugas juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dilingkungan Dinas PU “Apresiasi kepada para Kepala Dinas telah diundang dan semoga tetap menjalin silahturahmi.” Dan berharap kedepannya “Mohon jangan sampai ada keterlambat SK untuk para purna tugas selanjutnya.”
Adapun purna tugas yang hadir dalam acara adalah Drs. Muslikh, ST. MT., Bambang Edy Purwanto, SH. MH., Sunardi, ST., Ir. Gatot Suryantono, MT., Ir. Agustono, M.MT, Ir. Bambang Effiyanto, dan Drs. Moch. Ichwan.
SK PPID Pembantu Dinas Bina Marga Jawa Timur
Struktur Organisasi PPID Pembantu Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
Wujudkan Transparansi Melalui Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara demokratis yaitu memberikan jaminan semua orang dalam memperoleh informasi. Hal ini tercermin dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.Sesuai dengan amanat itu, pemerintah pun menerbitkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang diberlakukan sejak 1 Mei 2010.
Dalam undang-undang tersebut, setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut bagi masyarakat luas. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi. Hal ini sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.Hak perolehan informasi menjadi semakin penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur sebagai salah satu badan publik yang tergabung dalam kategori lembaga eksekutif daerah mendukung dan megimplementasi undang-undang yang dimaksud denganmembentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Nomor 042/0253/KPTS/110/2012 tentang penetapan organisasi dan penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pekerjaan umum.PPID mempunyai tanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik untuk melaksanakan UU No14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat langsung berpartisipasi terhadap kebijaksanaan, kegiatan dan keputusan yang diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
Dengan terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.Sekretariat PPID Pembantu Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur beralamat di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Jalan Gayung Kebonsari 167 Surabaya. Call center dan fax : (031) 51512856. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
“Sinergitas antara jalan nasional, provinsi, maupun kota dalam rangka Penanganan jalan secara cepat dan efisien “
Kunjungan Kerja anggota DPRD Provinsi kepulauan Riau Komisi III yang membidangi Pembangunan meliputi pekerjaan umum, perumahan dan gedung pemerintah daerah, tata ruang, pengawasan dan penertiban bangunan, pertamanan dan pemakaman, kebersihan, pengelolaan lingkungan hidup daerah melakukan Studi banding Raperda.
Bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Pekerjaan Umum , Kepala Bidang Bina Teknik Ir.Martin ma’ruf, Mt dan di dampingi beberapa Kasi dan staff Pekerjaan Umum Bina Marga , menerima kedatangan Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi kepulauan Riau pada hari rabu (30/8)Maksud dan tujuan dari pada Kunjungan Kerja kali ini adalah sebagai ajang untuk mengetahui dan tukar pikiran tentang pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di Propinsi Jawa Timur.
Dalam wawancaranya dengan BM New kepala dinas PU Penataan Ruang dan Pertanahan Ir.ABU BAKAR. MT mengatakan bahwa propinsi Jawa Timur adalah contoh yang baik dalam hal ini. “ jawa timur ini merupakan provinsi yang berpengalaman dan provinsi riau merupakan provinsi yang bisa dianggap muda maka dalam kesempatan ini kami belajar bagaimana mensinergikan antara jalan nasional, provinsi dan jalan kabupaten , sehingga tercipta konektifitas untuk memberikan pelayanan masyarakat yang lebih baik ” imbuhnya.
Hadir dalam rapat tersebut unsur dari dinas PU Penataan Ruang dan Pertanahan, Ketua beserta Anggota Komisi III DPRD Provinsi kepulauan Riau dan jajaran dari DPU Bina Marga . “ harapan dari acara kunjungan kerja ini, banyak hal yang masih harus di perbaiki diprovinsi kepri demi memberikan pelayanan kepada masyarakat” imbuh ketua DPRD Provinsi kepulauan Riau di penutup wawancara dengan BM News.
http://ppid.pubmjatim.id/index.php/2014-07-01-07-49-22/itemlist/user/205-adminppid?start=30#sigFreeIdec8fadf4d6
Kediri - Selasa(7/8) sebanyak 50 Pegawai Negeri Sipil dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur mengangkat sumpah dan janji PNS. pengambilan sumpah diadakan di Gedung Dharma Wanita UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kediri Jl.KDP Slamet A No. 31 Kediri.
Acara Pengambilan sumpah ini sendiri diikuti oleh 3 (tiga) UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan yaitu Kediri, Madiun dan Pacitan. Dihadapan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Rohaniwan, dan saksi serta undangan. Pengambilan sumpah ini dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat ketentuan pasal 66 ayat (1) UU No 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam laporan Panitia, Dedi Suntoro S.Sos, MM menjelaskan bahwa acara ini bertujuan agar supaya Pegawai Negeri Sipil mempunyai komitmen atau tekad yang kuat dan memahami mengenai isi Sumpah Janji, Selanjutnya diharapkan bisa melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan untuk mewujudkan pelayanan birokrasi yang lebih baik kepada masyarakat.
Martin Ma’ruf menambahkan bahwa setiap pegawai harus bisa bekerja sama, membentuk teamwork yang baik, memenuhi kewajiban dan haknya secara berimbang sesuai aturan dan akhirnya menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat.
“Menjadi PNS di masa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, tanamkanlah kesadaran dalam diri saudara, bahwa saudara adalah bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik. ” ucap Martin.
Lebih lanjut Martin ma’ruf berpesan untuk ikut membangun dan menjaga citra positif PNS dengan bekerja sebaik-baiknya. harus mampu menunjukkan figur PNS yang berkualitas dan profesional “ Pungkas Martin. (Ds)