INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
NO
|
KELOMPOK INFORMASI
|
RINCIAN INFORMASI
|
1
|
Apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses hukum
|
- Alat bukti kasus
- Dokumen penaganan perkara
- Opini hukum
- Surat/memo/catatan internal mengenai proses penyelesaian kasus yang belum final
- Proses hukum ASN yang sedang bermasalah
- Kasus hukum yang masih dalam proses
|
2
|
Apabila dibuka dan diberikan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
|
- Dokumen penawaran penyedia jasa
- Proses evaluasi pengadaan barang dan jasa termasuk penyelesaian proses sanggah banding
|
3
|
Apabila di buka dan diberikan dapat mengungkap rahasia pribadi
|
- Riwayat dan kondisi anggota keluarga pejabat
- Riyawat kesehatan fisik dan psikis seorang pejabat dan ASN di lingkungan DPU Bina Marga Jawa Timur
- Kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank seorang pejabat dan ASN di lingkungan DPU Bina Marga Jatim
- Hasil evaluasi kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seorang pejabat dan ASN di lingkungan DPU Bina Marga Jawa Timur
- Catatan yang menyangkut pribadi yang berkaitan dengan pendidikan formal dan non formal
|
4
|
Memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan
|
- Memorandum, disposisi dan surat-surat antar badan publik
- Bukti pembayaran (Kwitansi)
- Hasil pemeriksaan Auditor
|
5
|
Tidak boleh diungkapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
|
- Arsip/dokumen naskah dinas yang diklasifikasi sangat rahasia, rahasia, terbatas, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dan aturan pelaksananya
|
6
|
Rahasia Jabatan
|
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan termasuk di dalamnya dokumen analisa jabatan
|
7
|
Belum dikuasai atau di dokumentasi kan
|
- Semua data, surat-surat, laporan, penelitian dan dokumen lainnya yang masih dalam proses dan belum dikuasai atau didokumentasikan
|