LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Wujudkan Transparansi Melalui Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara demokratis yaitu memberikan jaminan semua orang dalam memperoleh informasi. Hal ini tercermin dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik.Sesuai dengan amanat itu, pemerintah pun menerbitkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang diberlakukan sejak 1 Mei 2010.

Dalam undang-undang tersebut, setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut bagi masyarakat luas. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi. Hal ini sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.Hak perolehan informasi menjadi semakin penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur sebagai salah satu badan publik yang tergabung dalam kategori lembaga eksekutif daerah mendukung dan megimplementasi undang-undang yang dimaksud denganmembentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Nomor 042/0253/KPTS/110/2012 tentang penetapan organisasi dan penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pekerjaan umum.PPID mempunyai tanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik untuk melaksanakan UU No14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat langsung berpartisipasi terhadap kebijaksanaan, kegiatan dan keputusan yang diambil oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur.

Dengan terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.Sekretariat PPID Pembantu Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur beralamat di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Jalan Gayung Kebonsari 167 Surabaya. Call center dan fax : (031) 51512856. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

Admin PPID

Administrator @PPID Pembantu Dinas Bina Marga Jatim