Penulis : Arditya
Editor : Dedi Suntoro
Petugas : Risky Amalia, Dhiyaa Aini, dan Saiful R.
GRESIK (12 November 2024) – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur beserta Unit Pelaksana Teknis Pengelola Jalan Jembatan (UPT PJJ) Surabaya, melaksanakan survei bersama di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan. Survei ini guna menindaklanjuti permohonan izin penggunaan akses jalan keluar-masuk, serta pemasangan reklame di kedua wilayah tersebut.
Kegiatan ini diawali dengan pengukuran area, bangunan, serta jarak antara area milik pelaku usaha dan jalan raya yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kasi Pembangunan dan Peningkatan Jalan UPT PJJ Surabaya, Heroe Soedarmadji, BE., menjelaskan bahwa survei ini merupakan tindak lanjut dari permohonan izin reklame atau utilitas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas. Dirinya juga berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan dan transparansi dalam proses perizinan, guna meningkatkan pelayanan publik serta mendorong peningkatan PAD dari sektor utilitas dan non-utilitas di wilayah Jawa Timur.
“Kami berupaya mencari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi daerah untuk utilitas maupun non-utilitas,” jelas Heroe.
Heroe berkomitmen bahwa pihaknya memberikan kemudahan bagi para pemohon melalui layanan berbasis aplikasi WhatsApp. Yakni, pemohon cukup mengajukan permohonan secara online, melampirkan persyaratan yang diperlukan, yang bisa diunggah melalui aplikasi WhatsApp atau aplikasi khusus bernama JOSS.
"Setelah berkas lengkap, pemohon akan diundang untuk melakukan pemaparan terkait tujuan penggunaan lahan dan perizinan. Selanjutnya, Bidang Pengaturan dan Pengendalian, UPT PJJ Surabaya, dan Pemohon akan melakukan survei lapangan," lanjut Heroe.
Heroe menambahkan, setelah survei dilaksanakan, UPT PJJ Surabaya akan memproses permohonan hingga syarat-syarat terpenuhi dan mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek), dan Bidang Pengaturan pengendalian yang selanjutnya meneruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui aplikasi JOSS. Dari proses ini, pemohon akan menerima Surat Izin resmi sesuai kebutuhan.
Berbagai kemudahan itu mendapat apresiasi dari Manager SPBU di Jalan Sawo, Kabupaten Gresik, Ahmad Najmudin, yang tengah mengajukan permohonan izin penggunaan jalan keluar masuk. Menurutnya, proses dan alur perizinan yang diberikan Dinas PU Bina Marga Jatim relatif cepat dan mudah.
“Asalkan semua berkas dilengkapi, penerbitan surat izin bisa selesai dalam waktu singkat. Kami sebagai pemohon hanya perlu menyiapkan NIB, SIUP, peta atau denah bangunan, dan surat-surat lain yang akan diverifikasi saat survei berlangsung,” pungkasnya. (BMNews)